– Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa mengenai investasi aset kripto. Keputusan ini muncul di tengah pesatnya perkembangan mata uang digital dalam ekonomi digital global.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa norma asal transaksi dan investasi kripto adalah mubah (diperbolehkan), selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian norma dan pedoman bagi masyarakat, khususnya umat Islam dalam menyikapi perkembangan teknologi finansial digital.
Kripto Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi
Muhammadiyah menjelaskan bahwa secara konseptual, aset mata uang digital merupakan komoditas digital nan tidak mempunyai corak fisik. Aset ini berupa kode info nan diamankan melalui sistem kriptografi.
Meski tidak berwujud, mata uang digital dinilai memenuhi kriteria sebagai māl mutaqawwam, ialah kekayaan nan mempunyai nilai dan dapat dimanfaatkan secara sah.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa mata uang digital mempunyai beberapa karakter penting, antara lain:
- memiliki faedah alias utilitas nan diinginkan masyarakat
- dapat disimpan dalam dompet digital
- memiliki nilai ekonomi nan diakui secara sosial (‘urf)
Karena memenuhi kriteria tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa mata uang digital dapat dipandang sebagai aset komoditas nan sah.
Baca Juga: Investor Bitcoin Jangka Panjang Punya Peluang Untung Hampir 100 Persen
Transaksi Kripto Menggunakan Teknologi Blockchain
Aset mata uang digital beraksi menggunakan teknologi blockchain, ialah sistem pencatatan digital nan terdistribusi di ribuan komputer di seluruh dunia.
Sistem ini memungkinkan proses transaksi dilakukan secara langsung antar pengguna tanpa perantara, seperti bank.
Selain itu, teknologi ini juga memastikan bahwa setiap transaksi tercatat secara transparan dan susah dipalsukan, selama protokol jaringan dan kunci privat pengguna tetap aman.
Kripto Bukan Alat Pembayaran Resmi di Indonesia
Meskipun diizinkan sebagai aset investasi, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa mata uang digital tidak diakui sebagai perangkat pembayaran nan sah di Indonesia.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, nan menetapkan bahwa Rupiah adalah satu-satunya perangkat pembayaran resmi di Indonesia.
Kendati demikian, negara tetap mengakui mata uang digital sebagai aset investasi dan komoditas digital. Ini diatur melalui:
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), nan menempatkan pengawasan mata uang digital di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, nan memberikan legalitas perdagangan mata uang digital di pasar fisik
Mengapa Kripto Belum Dianggap Mata Uang?
Berdasarkan keterangan tertulis dari pihak Muhammadiyah, aset mata uang digital belum memenuhi syarat sebagai mata duit penuh (nuqūd) lantaran beberapa aspek utama, yakni:
- Volatilitas harga nan sangat tinggi.
- Keterbatasan pasokan.
- Pertimbangan kedaulatan negara serta kemashalatan umum.
Karena argumen tersebut, mata uang digital lebih tepat diposisikan sebagai aset investasi alias komoditas digital, bukan sebagai perangkat tukar resmi.
Disclaimer: Semua konten nan diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh tulisan nan telah tayang di bukan nasihat investasi alias saran trading.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata duit kripto, senantiasa lakukan riset lantaran mata uang digital adalah aset volatil dan berisiko tinggi. tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun untung anda.
16 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·