– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin upaya PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset finansial digital, termasuk aset kripto.
Keputusan ini tertuang dalam KEP-13/D.07/2026 nan diterapkan 12 Maret 2026. Dengan pencabutan tersebut, perusahaan nan bertempat tinggal di area Sudirman, Jakarta, tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas usahanya di sektor tersebut.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Djoko Kurnijanto menyatakan bahwa keputusan ini bertindak sejak tanggal ditetapkan.
Artinya, sejak saat itu pula, PT Tennet Depository Indonesia diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitasnya sebagai penyedia jasa penyimpanan aset digital dan kripto.
Langkah ini merujuk pada ketentuan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, nan kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Meski izin upaya telah dicabut, tanggung jawab perusahaan belum sepenuhnya selesai.
OJK menegaskan bahwa PT Tennet Depository Indonesia tetap harus:
- Menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada pengguna.
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Hal ini krusial untuk memastikan bahwa tidak ada pihak nan dirugikan oleh penghentian operasional.
“Dengan dicabutnya izin upaya sebagaimana dimaksud, Tennet Depository Indonesia agar melaksanakan penyelesaian tanggungjawab sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sesuai dengan ketentuan perundang-undagan nan berlaku,” kata Djoko.
Baca Juga: Hack Kripto Tak Hanya Hilangkan Dana, Tapi Hancurkan Proyek
Keputusan ini mencerminkan langkah tegas OJK dalam mengawasi industri aset digital di Indonesia. Di tengah pertumbuhan industri kripto, regulator terus berupaya untuk menjaga stabilitas ekosistem, melindungi konsumen dan memastikan pelaku upaya mematuhi aturan.
Pencabutan izin seperti ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap izin merupakan perihal krusial bagi keberlangsungan upaya di sektor finansial digital.
Sebagai informasi, PT Tennet Depository Indonesia dikenal sebagai salah satu entitas nan bergerak di bagian penyimpanan aset finansial digital, termasuk mata uang digital di Indonesia.
Perusahaan ini datang seiring berkembangnya ekosistem aset digital dan kebutuhan bakal jasa kustodian nan kondusif bagi investor. Dalam beberapa tahun terakhir, perannya cukup krusial sebagai pihak nan menyediakan prasarana penyimpanan aset kripto, terutama di tengah transisi pengawasan industri dari Bappebti ke OJK.
Seperti banyak pelaku industri lainnya, PT Tennet Depository menjadi bagian dari fase awal pembentukan ekosistem mata uang digital nan lebih terstruktur dan terregulasi di Indonesia.
Disclaimer: Semua konten nan diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh tulisan nan telah tayang di bukan nasihat investasi alias saran trading.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata duit kripto, senantiasa lakukan riset lantaran mata uang digital adalah aset volatil dan berisiko tinggi. tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun untung anda.
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·