DPR Khawatir Dana Kripto RI “Kabur” ke Platform Asing

Sedang Trending 14 jam yang lalu

– Lonjakan jumlah penanammodal mata uang digital di Indonesia rupanya tidak diikuti oleh peningkatan aktivitas transaksi di dalam negeri. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya aliran biaya nan justru bergerak ke luar negeri.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Frasksi PKS, Habib Idrus Al Jufri, menyoroti ketimpangan tersebut dalam Rapat Kerja berbareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, hingga akhir 2025 jumlah penanammodal mata uang digital di Indonesia telah mencapai sekitar 19 juta orang. Namun di saat nan sama, nilai transaksi justru turun cukup signifikan, dari sekitar Rp 650 triliun pada 2024 menjadi Rp 482 triliun di 2025.

Bagi Habib Idrus, ini bukan sekedar perubahan biasa.

Ia memandang adanya kemungkinan aktivitas transaksi masyarakat Indonesia mulai bergeser ke platform luar negeri, nan berfaedah potensi nilai ekonomi tidak lagi berputar di dalam negeri.

“Kalau investornya naik tajam tetapi nilai transaksi di dalam negeri menurun, ini bisa menjadi indikasi bahwa biaya masyarakat berpotensi mengalir ke luar negeri,” ungkap Habib Idrus.

Kondisi ini membawa akibat nan lebih besar dari sekadar penurunan nomor transaksi.

Baca Juga: Bitcoin Masih Murah? Model Ini Bilang Risiko Baru 27 Persen

Dorongan Pengawasan Lebih Ketat

Jika tren ini berlanjut, Indonesia berpotensi hanya menjadi pasar pengguna, tanpa betul-betul menikmati faedah ekonomi dari industri mata uang digital nan terus berkembang.

Dengan kata lain, pertumbuhan jumlah penanammodal tidak otomatis berfaedah pertumbuhan ekonomi domestik, jika aktivitasnya terjadi di luar yurisdiksi nasional.

Untuk mengatasi perihal tersebut, Habib Idrus meminta OJK memperkuat pengawasan terutama dalam mendeteksi aliran biaya ke bursa mata uang digital luar negeri alias offshore exchanges.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen, mengingat sebagian besar penanammodal mata uang digital di Indonesia berasal dari kalangan ritel nan lebih rentan terhadap volatilitas pasar.

“Kebijakan nan adaptif dan pengawasan nan efektif menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sektor keuangan digital,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyoroti perlunya perbaikan parameter keahlian OJK. Menurutnya, pengukuran tidak semestinya hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga akibat nyata terhadap industri, termasuk pendalaman pasar dan perlindungan investor.

Disclaimer: Semua konten nan diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh tulisan nan telah tayang di bukan nasihat investasi alias saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata duit kripto, senantiasa lakukan riset lantaran mata uang digital adalah aset volatil dan berisiko tinggi. tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun untung anda.

Selengkapnya
Sumber Crypto Harian
Crypto Harian