Apes, Dokter Spesialis di Malaysia Kena Tipu Gegara Janji Untung Besar di Aset Kripto

Sedang Trending 2 hari yang lalu

– Seorang master ahli di Malaysia menjadi korban penipuan investasi kripto setelah tergiur janji untung besar nan ditawarkan melalui media sosial. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan finansial berbasis aset digital nan menyasar korban lanjut usia.

Berdasarkan penyataan dari pihak Kepolisian Perak, Datuk Noor Hisam Nordin, Kepolisian wilayah Ipoh menerima laporan dari korban pada hari sebelumnya. Korban diketahui seorang laki-laki berumur 67 tahun nan bekerja sebagai master ahli dan berdomisili di wilayah tersebut.

Kasus ini bermulai pada akhir September 2025, ketika korban menerima pesan melalui aplikasi TikTok dari seseorang nan dikenalnya. Pesan tersebut berisi tautan investasi kripto, disertai penjelasan mengenai langkah kerja skema dan potensi untung nan diklaim sangat besar. Setelah beberapa kali berkomunikasi, korban diyakinkan untuk menanamkan biaya dalam proyek aset digital tersebut.

Pihak kepolisian menyebut pelaku sukses membangun kepercayaan korban dengan penjelasan nan meyakinkan. Dalam beberapa tahap, korban mentransfer biaya ke sejumlah rekening bank nan diberikan pelaku. Total biaya nan dipindahkan mencapai RM320.000 alias sekitar US$ 78.000, dengan rekening penerima tercatat atas nama beragam perusahaan berbeda.

Masalah mulai muncul ketika korban mencoba menarik untung nan dijanjikan. Upaya penarikan biaya gagal, dan akses terhadap akun investasi nan disebut-sebut dikelola atas namanya tidak dapat digunakan. Menyadari adanya kejanggalan, korban kemudian mencari info secara daring dan menemukan sebuah entitas berjulukan International Justice Malaysia (IJM) nan diklaim dapat membantu korban penipuan investasi.

Baca Juga: Klien BlackRock Borong Ribuan Bitcoin Via ETF, Ada Apa?

Korban kemudian menghubungi seorang perseorangan nan mengaku sebagai pengacara dan menawarkan support pemulihan dana. Namun, untuk memulai proses tersebut, korban diminta melakukan sejumlah pembayaran tambahan. Tanpa menyadari bahwa dia kembali terjebak dalam skema penipuan, korban mentransfer biaya lanjutan senilai RM209.200 alias US$ 51.635.

Belakangan, korban menyadari bahwa pengacara tersebut tidak pernah melakukan langkah norma apa pun sebagaimana dijanjikan. Merasa kembali ditipu, korban kehilangan kepercayaan terhadap pihak nan menghubunginya melalui FB dan akhirnya melaporkan seluruh kejadian tersebut ke polisi. Dengan demikian, total kerugian nan diderita korban mencapai sekitar RM529.200.

Kepolisian Perak menyatakan bahwa kasus ini telah terdaftar dan sedang diselidiki berasas Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, nan mengatur tindak pidana penipuan. Aparat sekarang mengumpulkan seluruh info nan dapat mengarah pada identifikasi dan penangkapan para pelaku.

Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap skema investasi mata uang digital nan menjanjikan untung tinggi dalam waktu singkat. Mereka menegaskan bahwa korban penipuan kudu segera melapor kepada pihak berkuasa agar tindakan norma dapat dilakukan secepat mungkin.

Kasus ini bukan nan pertama terjadi di Malaysia. Pada Juni 2025, seorang pensiunan master dilaporkan kehilangan RM3,9 juta akibat investasi mata uang digital fiktif nan dijalaninya selama lebih dari satu dekade. Dalam kasus tersebut, korban berasosiasi lantaran diperkenalkan oleh seorang kenalan dekat keluarganya. Kepolisian menilai para pelaku sekarang semakin garang menargetkan korban lanjut usia, memanfaatkan kurangnya pemahaman teknologi dan kepercayaan personal.

Disclaimer: Semua konten nan diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh tulisan nan telah tayang di bukan nasihat investasi alias saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata duit kripto, senantiasa lakukan riset lantaran mata uang digital adalah aset volatil dan berisiko tinggi. tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun untung anda.

Selengkapnya
Sumber Crypto Harian
Crypto Harian